Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes di Sumenep
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren terhadap sembilan santri di Sumenep, Jawa Timur.
“Tindakan kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi anak, adalah pelanggaran serius terhadap kemanusiaan,” kata Arifah, Senin (28/7).
Ia menegaskan negara hadir dan bertindak dalam setiap kasus kekerasan karena tidak ada perempuan dan anak yang boleh menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual. Kementerian PPPA menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam kasus ini.
Kasus ini diduga terjadi sejak 2016 hingga 2024. Terungkap setelah salah satu korban melapor, dan pada 2018 diketahui salah seorang korban hamil hingga harus menggugurkan kandungannya.
“Korban berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan, serta akses keadilan, termasuk restitusi,” tegas Arifah.
Kasus dilaporkan ke Polres Sumenep pada 3 Juni 2025, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 17 Juli 2025. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sumenep pada 20 Juni 2025 di Situbondo.
“Kami akan terus memantau proses hukum agar pelaku dihukum sesuai aturan,” kata Arifah.

