KPK Masih Buru Harun Masiku, Hasto Sudah Divonis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memburu tersangka Harun Masiku meski Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah divonis dalam kasus yang sama.
“KPK terus melacak keberadaan DPO Harun Masiku sebagai komitmen untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/7).
Ia menambahkan, penyidikan terhadap Harun masih berjalan dan KPK berharap bisa segera membawanya ke pengadilan. KPK juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun untuk melapor ke aparat penegak hukum.
Saat ditanya kemungkinan persidangan in absentia, Budi menyebut KPK masih mengkaji opsi tersebut.
“Akan kami pelajari. KPK ingin penegakan hukum dilakukan sesuai aturan dan seefektif mungkin,” ujarnya.
Harun Masiku jadi buron sejak 17 Januari 2020 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Ia merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Tersangka lainnya yaitu Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina dari Bawaslu.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus ini: Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

