Tim Hukum Apresiasi Amnesti Presiden Prabowo untuk Hasto Kristiyanto
Koordinator Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny, Jumat (1/8).
Ronny menilai kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu sejak awal sarat muatan politis.
“Sejak awal kasus ini bergulir setahun lalu, kami melihat ada nuansa politik yang sangat kuat. Mas Hasto, maupun siapa pun warga negara Republik ini, tidak seharusnya menjadi korban kriminalisasi melalui instrumen hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang sebelumnya divonis dalam kasus suap. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
“DPR memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.
Amnesti tersebut merupakan bagian dari kebijakan kolektif pemerintah terhadap sejumlah terpidana yang dinilai memenuhi syarat administratif dan pertimbangan kemanusiaan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini telah melalui sejumlah pertimbangan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara.
Ia juga menyebut, dalam kasus Hasto Kristiyanto, pertimbangan subjektif turut diperhitungkan, termasuk kontribusi Hasto selama ini terhadap negara.
Selain pemberian amnesti kepada Hasto, DPR juga menyetujui usulan pemerintah untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi importasi gula tahun 2015–2016.
Hasto sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap terkait penggantian antarwaktu Harun Masiku.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hasto menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif pengganti antarwaktu dari PDI Perjuangan.

