Wamenkum: RUU KUHAP Disusun untuk Lindungi HAM, Perkuat Peran Advokat
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan filosofi hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka, melainkan melindungi HAM dari kesewenang-wenangan negara.
“Oleh karena itu, ketika berbicara mengenai hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, hak disabilitas, itu semua akan kita tampung,” ujar Eddy di Jakarta, Minggu (10/8).
Ia mengatakan RUU KUHAP diformulasikan netral, menyeimbangkan kewenangan aparat dan perlindungan hak warga. Advokat diposisikan sederajat dengan polisi dan jaksa.
“Setiap orang yang diproses secara hukum wajib didampingi advokat, mulai tahap penyelidikan,” tegasnya.
Advokat, lanjutnya, berhak mengajukan keberatan dan mencatatnya dalam berita acara pemeriksaan.
“Advokat tidak hanya duduk diam… keberatan itu dicatatkan sehingga penyelidikan terlihat oleh umum,” jelas Eddy.
Aktivis HAM Haris Azhar menyoroti perlunya judicial scrutiny dan pengungkapan kebenaran sejak tahap penyelidikan. Menurutnya, KUHAP lama tak lagi relevan dan lemah dalam restorative justice.
Eddy sepakat pengungkapan kebenaran dibutuhkan untuk kepastian hukum.
“Benar yang dikatakan Bang Haris… harus ada suatu pengungkapan kebenaran supaya ketika dia melakukan perbuatan pidana lagi, tidak bisa lagi direstorasi,” ujarnya.
RUU KUHAP, kata Eddy, masih terbuka untuk masukan publik. DPR dan pemerintah menyiapkan catatan rinci usulan yang masuk demi mewujudkan meaningful participation.

