Gus Yaqut Hormati Larangan ke Luar Negeri, Siap Patuh Proses Hukum KPK

Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Anna Hasbie, memastikan Gus Yaqut akan mematuhi larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Anna, Selasa (12/8).

Ia menambahkan, Gus Yaqut baru mengetahui informasi larangan tersebut dari media.

“Beliau memahami bahwa langkah KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan,” katanya.

Anna menyebut, Gus Yaqut percaya proses hukum akan berjalan objektif dan proporsional. Ia juga mengimbau publik tidak berspekulasi.

“Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum,” ujarnya.

KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024, usai memeriksa Yaqut pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah ini juga bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara, yang sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM—dua nama terakhir disebut sebagai mantan staf khusus Menag dan pihak swasta.

Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran pembagian kuota tambahan haji 2024. Dari 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, Kemenag membagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Skema ini dinilai tidak sesuai Pasal 64 UU No. 8/2019 yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *