DPR Minta Pemerintah Respons Kenaikan Tarif PBB-P2 di Daerah
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat segera merespons fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di sejumlah daerah. Ia menilai lonjakan tarif ini bisa memberatkan masyarakat.
“Kenaikan PBB-P2 sebagai ikhtiar untuk menaikkan PAD di masing-masing daerah untuk kepentingan belanja di daerah,” kata Khozin di Jakarta, Kamis (14/8).
Ia menjelaskan, kenaikan tarif ini terjadi karena beberapa faktor. Selain upaya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD), lonjakan tarif juga dipicu oleh penundaan penyesuaian tarif pajak selama bertahun-tahun, hingga akhirnya tarif naik drastis.
Khozin juga menyoroti kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dinilai tak akurat.
“Jadi pemicunya cukup beragam di tiap-tiap daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut fenomena ini juga merupakan imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam pasal 41 ayat (2), batas maksimum tarif PBB-P2 diubah dari 0,3 persen menjadi 0,5 persen.
Khozin menilai tekanan keuangan daerah menjadi salah satu alasan utama kebijakan ini. Ia mengungkapkan, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah merumuskan formula untuk memperkuat penerimaan daerah melalui pengelolaan BUMD.
“Opsi yang muncul di antaranya membentuk UU khusus tata kelola BUMD yang dimaksudkan sebagai sumber bagi penerimaan daerah,” jelasnya.

