Bahlil Serahkan Tiga Kriteria Tambang Ilegal ke Satgas PKH

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan tiga kriteria tambang ilegal dan tambang yang perlu ditata ulang di kawasan hutan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Saya sudah menyerahkan ke satgas, area-area yang di dalam kawasan hutan ada tiga kriterianya,” ujar Bahlil usai pelantikan Dirjen Migas di Kementerian ESDM, Jumat (29/8).

Kriteria pertama adalah aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). “Jadi, ini pertambangan ilegal,” tegasnya.

Kedua, tambang yang memiliki IUP namun tidak mengantongi IPPKH. Ketiga, tambang yang sudah memiliki keduanya tetapi beroperasi melebihi batas izin.

“Contoh, dia hanya mendapatkan 100 hektare, tetapi melakukan penambangan lebih dari 100 hektare,” jelas Bahlil.

Untuk tindak lanjut teknis, Bahlil menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas PKH. Satgas sebelumnya mengidentifikasi 4,2 juta hektare lahan hutan yang digunakan untuk tambang ilegal. Lahan hasil penertiban nantinya akan dikelola sementara oleh BUMN MIND ID.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *