Polri Tetapkan Tersangka Penyebar Konten Hasutan Bakar Mabes

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan LFK sebagai tersangka kasus konten hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.

“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi,” kata Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Jakarta, Rabu (3/9).

LFK diketahui sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati dengan 4.008 pengikut. Dalam unggahannya, ia menunjuk Gedung Mabes Polri sambil mengajak membakar gedung tersebut.

“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional,” ujar Himawan.

LFK dijerat UU ITE serta Pasal 160 dan 161 KUHP, dan telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September 2025. Dari patroli siber sejak 23 Agustus, Dittipidsiber bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah memblokir 592 akun serta konten provokatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *