Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Asusila dan Eksploitasi Anak di Grup Facebook
Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan asusila, pornografi, dan eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan para tersangka berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. Penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” kata Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji,, Rabu (21/5).
Menurut Brigjen Himawan, para tersangka memiliki peran dan motif berbeda. Tersangka MR, pemilik akun Facebook “Nanda Chrysia”, merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Dari penangkapannya pada 19 Mei di Jawa Barat, penyidik menemukan 402 gambar dan tujuh video bermuatan pornografi di ponselnya. MR mengaku membuat grup tersebut untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lainnya.
Tersangka DK, ditangkap pada 17 Mei di Jawa Barat oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Ia merupakan anggota aktif grup dan menggunakan akun “Alesa Bafon” serta “Ranta Talisya”. DK menjual konten pornografi anak dengan tarif Rp50.000 untuk 20 file dan Rp100.000 untuk 40 file.
MS, ditangkap pada 19 Mei di Jawa Tengah, juga merupakan anggota aktif grup dengan akun “Masbro”. Ia memproduksi video asusila dirinya bersama seorang anak menggunakan ponsel pribadinya.
“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” katanya.
MJ, ditangkap di Bengkulu pada tanggal yang sama, merupakan kontributor aktif dengan akun “Lukas”. Ia juga membuat dan menyimpan video serupa. MJ diketahui sebagai DPO Polresta Bengkulu dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Polisi mengidentifikasi empat korban anak.
MA, ditangkap di Lampung pada 20 Mei, menggunakan akun “Rajawali” untuk mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut. Dari perangkatnya ditemukan 66 gambar dan dua video bermuatan pornografi.
Terakhir, KA ditangkap di Jawa Barat pada 19 Mei. Ia tergabung dalam grup Suka Duka dengan akun “Temon-temon”, dan berperan menyimpan serta menyebarkan ulang konten serupa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, meliputi tiga akun Facebook, lima email, delapan unit ponsel, satu PC, satu laptop, dua KTP, enam SIM card, dan dua kartu memori.
“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” kata Brigjen Pol. Himawan.
Penulis : Clarissa Setya

