Baleg DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Terbuka

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan partisipasi publik.

“Partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya,” kata Bob, Kamis (11/9).

Ia menargetkan RUU Perampasan Aset rampung tahun ini.

“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegasnya.

Bob menekankan RUU ini tak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana. Penyusunan dilakukan paralel dengan RKUHAP yang kini tengah difinalisasi.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujarnya.

Ia mengingatkan KUHP baru berlaku 1 Januari 2026. Karena itu, sinkronisasi RUU Perampasan Aset dan RKUHAP menjadi penting.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026 maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” kata Bob.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *