Ojol Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), termasuk pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, kurir, dan sopir logistik.

“Mereka tinggal bayar. Bayarnya sesuai dengan paketnya saja, kalau nggak salah Rp10.800. Jadi bayar itu kita kasih 50 persen diskon,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9).

Program ini masuk dalam poin keempat Paket Ekonomi Akselerasi 2025. Peserta hanya perlu membayar Rp10.800 per bulan dengan potongan 50 persen selama enam bulan, sedangkan sisanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka cukup bayar separuh, sisanya dibayar BPJS,” ujarnya.

Saat ini sekitar 200 ribu pekerja sudah memanfaatkan program tersebut. Pemerintah menargetkan penerima mencapai 731.361 orang dengan perluasan cakupan ke petani, pedagang, dan pekerja informal lainnya pada 2026.

Melalui program ini, peserta mendapat perlindungan berupa santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa pendidikan untuk dua anak senilai Rp174 juta, serta manfaat jaminan kematian (JKM) total Rp42 juta.

Pemerintah mengalokasikan Rp36 miliar untuk mendukung diskon iuran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *