Status Kementerian BUMN Berpotensi Turun Jadi Badan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut ada kemungkinan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diturunkan menjadi badan. Hal ini seiring pembahasan revisi Undang-Undang BUMN di DPR RI.
“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” ujar Prasetyo usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9).
Menurutnya, fungsi operasional BUMN kini lebih banyak ditangani Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Sementara itu, Kementerian BUMN lebih berperan sebagai regulator.
Prasetyo menegaskan kepastian perubahan nama atau status lembaga tersebut menunggu pembahasan RUU di Komisi VI DPR RI. Termasuk soal manajemen hingga nasib aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bertugas di Kementerian BUMN.
“Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” katanya.
Prasetyo menambahkan, pemerintah mendorong agar RUU BUMN bisa segera dituntaskan.
“Ya kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui RUU BUMN masuk Prolegnas Prioritas 2025. Sedangkan RUU Daya Anagata Nusantara dijadwalkan masuk Prolegnas Prioritas 2026.

