Erick: PMN Penugasan Dikonsolidasi dengan Danantara
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, penyertaan modal negara (PMN) untuk penugasan kini dikonsolidasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Tapi kalau PMN penugasan bisa saja dari Kementerian Keuangan untuk ke Kementerian BUMN yang dikonsolidasi dengan Danantara. Jadi tergantung isunya apa,” kata Erick usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (15/9).
Erick menjelaskan, PMN untuk kebutuhan operasional maupun investasi sudah ada di Danantara. Namun, pasca terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU BUMN, PMN dari APBN hanya dapat dilakukan untuk penugasan pemerintah.
Pengajuan PMN penugasan dilakukan Menteri BUMN dengan persetujuan DPR, lalu ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan disalurkan lewat Danantara kepada BUMN terkait.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menambahkan bahwa mekanisme PMN langsung dari pemerintah ke BUMN sudah tidak ada lagi.
“Seiring wewenang itu, tidak akan ada lagi mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah kepada perusahaan BUMN,” ujarnya.
Dony menegaskan, setiap suntikan modal akan melalui kajian ketat, termasuk analisis rencana bisnis dan proyeksi industri. Ia memastikan proses tersebut dikelola profesional tanpa praktik kongkalingkong.

