Kementerian BUMN Fokus Awasi Danantara, Tegaskan Hak Koordinasi dan Pengawasan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa tugas utama Kementerian BUMN adalah mengawasi perusahaan pelat merah yang dikelola oleh Danantara Indonesia, sekaligus memberikan pendampingan strategis.
“Tugas ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” kata Erick, Selasa (8/7).
Ia menjelaskan, sebagai pemegang saham seri A, Kementerian BUMN memiliki wewenang untuk mengangkat direksi dan komisaris, menyetujui agenda rapat umum pemegang saham (RUPS), serta melakukan koordinasi dalam pengelolaan perusahaan negara.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Kementerian BUMN juga akan menerima dividen 1 persen dari Danantara, yang kemudian disetorkan ke kas negara.
“Danantara tidak bisa langsung menunjuk direksi atau komisaris. Mereka hanya memberikan kajian dan rekomendasi. Keputusan tetap di tangan Kementerian BUMN,” jelas Erick.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian BUMN memiliki ruang kerja khusus di Kantor Danantara yang digunakan untuk menerima laporan kinerja dan menjalin kolaborasi strategis.
“Kami sebagai pengawas, Danantara memberikan usulan direksi atau komisaris yang menurut mereka profesional. Kami kaji, jika sesuai, baru kami angkat,” imbuhnya.
Terkait surat edaran Danantara yang melarang pergantian pimpinan BUMN dan anak usahanya menjelang laporan keuangan per 30 Juni 2025, Erick menilai langkah itu sebagai bagian dari konsolidasi internal.
“Banyak pergantian pimpinan tanpa koordinasi, padahal ini bukan soal rebutan kewenangan. Tujuannya jelas: menjaga kesehatan BUMN, meningkatkan dividen, dan memastikan daya saing BUMN di pasar global,” pungkasnya.

