RUU BUMN: Status Kementerian Diturunkan Jadi Badan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
“Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9).
Dasco menegaskan, Kementerian BUMN tidak akan dilebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), melainkan berdiri sendiri.
Ia menjelaskan, urgensi revisi UU BUMN muncul karena fungsi Kementerian BUMN selama ini sebagian sudah dijalankan BPI Danantara. Saat ini, Kementerian BUMN hanya berperan sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
“Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” ujarnya.
Dasco menambahkan, revisi juga akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN, termasuk larangan wakil menteri menjadi komisaris BUMN.
“Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi,” katanya.
DPR, lanjutnya, menargetkan pembahasan revisi bisa rampung sebelum masa sidang ditutup pada 2 Oktober 2025.
“Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” tutur Dasco.

