Cak Imin Minta Publik Tunggu KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengajak masyarakat menunggu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

“Kita tunggu,” ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (24/9).

Ia menekankan, setiap proses hukum memiliki mekanisme tersendiri.

“Semua proses hukum ada mekanismenya. Kita tunggu saja,” kata Cak Imin.

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi haji pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara.

Hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025 menyebut kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024. Dari tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi, Kemenag membagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Skema itu bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *