Insentif PPN Rumah 100 Persen Berlaku hingga Akhir 2026
Kementerian Keuangan memastikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026.
“Iya, langsung 100 persen (sampai Desember 2026),” ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Rabu (24/9).
Febrio menegaskan aturan teknis PPN DTP rumah tahun depan segera dirilis.
“Dalam waktu dekat. Ini kan melanjutkan apa yang sudah ada,” tambahnya.
Kebijakan ini berbeda dengan pola 2025 yang diatur lewat PMK Nomor 13 Tahun 2025. Awalnya, pemerintah hanya menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit 1 Januari–30 Juni 2025, lalu 50 persen untuk periode 1 Juli–31 Desember 2025. Namun, pemerintah kemudian memperpanjang diskon penuh hingga akhir 2025.
Fasilitas PPN DTP diberikan atas DPP maksimal Rp2 miliar untuk pembelian rumah seharga paling tinggi Rp5 miliar, baik rumah tapak maupun rumah susun.
Kebijakan ini menjadi bagian dari Paket Ekonomi 2025 yang diluncurkan pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat iklim investasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut paket tersebut terdiri dari delapan program akselerasi di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program khusus penyerapan tenaga kerja.

