MK Tolak Uji Materi Syarat Capres hingga Cakada Wajib S-1

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta syarat pencalonan presiden, wakil presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah diubah minimal lulusan sarjana (S-1).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (29/9).

Permohonan ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, Hanter Oriko Siregar. Ia menguji sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada terkait syarat pendidikan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, MK sudah pernah memutus perkara serupa.

“Syarat pendidikan capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang,” jelasnya.

Menurut MK, pasal yang berlaku saat ini—syarat minimal tamat SMA atau sederajat—tetap konstitusional. Jika diubah menjadi wajib S-1, justru akan mempersempit kesempatan warga negara untuk maju dalam kontestasi politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *