Prabowo Serahkan Gugatan Ijazah Gibran kepada MK
MEDIATAMA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya perkara gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kewenangan lembaga yudikatif.
“Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” kata Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab sikap pemerintah menjelang pembacaan putusan perkara tersebut di MK, termasuk mengenai kesiapan pemerintah apabila petitum para pemohon dikabulkan.
Syahganda menegaskan Presiden Prabowo tidak akan mencampuri perkara tersebut. Menurut dia, sikap itu sejalan dengan prinsip Presiden sebagai pihak eksekutif yang tidak melakukan intervensi terhadap proses yudikatif.
“Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi,” ujarnya.
Syahganda mengatakan sikap tersebut diketahuinya berdasarkan pertemuan dengan Presiden Prabowo di Hambalang pada Minggu (4/10). Dalam pertemuan itu, Presiden disebut menegaskan agar perkara tersebut diserahkan kepada MK.
“Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif,” katanya.
Ia menambahkan Presiden akan memberikan ruang kepada MK untuk menjalankan kewenangannya dan mengajak seluruh pihak menunggu putusan yang sah.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebelumnya diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka berpendapat setiap calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Para pemohon secara khusus mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa malam pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

