DPR Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

MEDIATAMA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan keabsahan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden.

“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Dasco mengatakan dirinya belum mempelajari secara lebih mendalam putusan yang dibacakan MK pada Selasa (6/10) malam. Karena itu, dia belum bersedia memberikan tanggapan lebih jauh mengenai substansi maupun sikap parlemen atas putusan tersebut.

“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam orang, serta tiga warga negara lainnya tidak dapat diterima.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk Mahkamah, pihak yang berwenang menjadi pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Meski demikian, MK tetap mempertimbangkan persoalan mengenai keterpenuhan syarat pendidikan Gibran karena dinilai sebagai keadaan khusus dalam perkara tersebut. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Kendati menemukan fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana diminta para pemohon. Hal itu karena perkara tersebut tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *