DPR Bakal Kaji Putusan MK soal Tapera

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Ya, kami ada juga memonitor beberapa putusan MK yang juga baru selesai diputuskan termasuk Tapera,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).

Menurutnya, Badan Keahlian DPR akan menyiapkan kajian atas putusan tersebut. Selain itu, Badan Legislasi (Baleg) dan komisi teknis terkait juga diminta segera merespons langkah yang perlu ditempuh.

“Baleg DPR dan komisi teknis terkait untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut, demikian,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan kepesertaan Tapera tidak lagi bersifat wajib. Pasal 7 ayat (1) UU Tapera dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sehingga berimplikasi pada pasal-pasal lain di dalamnya.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *