Gibran Hormati Putusan MK dan Fokus Jalankan Program Prabowo
MEDIATAMA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden. Gibran menegaskan akan tetap fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi serta program Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran usai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu.
Saat ditanya mengenai putusan MK yang tidak mendiskualifikasi dirinya meskipun Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan dari luar negeri, Gibran menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya.
Gibran mengatakan persoalan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu akan segera ditindaklanjuti.
“Itu nanti segera kami follow up,” kata Gibran.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden meskipun dalam persidangan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam (6/10).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa Pilpres karena Gibran telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut Mahkamah, pelantikan pasangan calon terpilih sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan para pemohon tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.

