MK Periksa Sengketa Pilpres, Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
MEDIATAMA – Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di MK, Jakarta, Senin (21/9) malam.
Perkara diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum. Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
“Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Bambang.
Denny meminta MK membuka ruang pembuktian mengenai pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Ia juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
“Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya,” ujar Denny.
Menurut para pemohon, kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak dengan sendirinya menggugurkan persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024. Mereka juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
“Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi,” ujar Denny.
Para pemohon mengakui perkara diajukan setelah melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu. Mereka meminta MK tetap memeriksa substansi persoalan yang diajukan. MK menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu (23/9) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait.

