Kemendagri Minta Pemda Optimalkan BUMD Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) agar mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lokomotif perekonomian daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jadikan BUMD sebagai agen pembangunan daerah untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/10).
Maurits menilai forum penguatan BUMD memiliki nilai strategis karena menjadi ajang bagi para pemangku kepentingan untuk menyatukan pandangan dan mempertegas komitmen dalam memperkuat peran BUMD di daerah.
Menurutnya, otonomi daerah memberikan ruang bagi pemda untuk menumbuhkan kemandirian di berbagai sektor pembangunan, termasuk dalam peningkatan pelayanan publik.
“BUMD hadir sebagai salah satu sarana pemda dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” kata dia.
Ia menegaskan, semangat ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Maurits menjelaskan, tujuan pendirian BUMD mencakup tiga hal. Pertama, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa berkualitas sesuai karakteristik dan potensi daerah. Kedua, memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah. Ketiga, memperoleh keuntungan.
“Tujuan tersebut harus tercapai sebagaimana marwah BUMD,” ujarnya.
Ia mencatat, saat ini terdapat 1.091 BUMD di Indonesia, terdiri atas 27 Bank Pembangunan Daerah, 212 Bank Perkreditan Rakyat milik pemda, 394 BUMD air minum, serta lebih dari 458 BUMD aneka usaha.
Secara total, BUMD memiliki aset Rp1.240 triliun dengan ekuitas Rp236,5 triliun, laba Rp24,1 triliun, dan dividen Rp13,02 triliun.
Maurits mengingatkan, pengelolaan BUMD harus dilakukan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“BUMD perlu mewaspadai dan memitigasi risiko pada sektor asuransi, suap dan gratifikasi, kredit fiktif, pengadaan barang dan jasa, serta fee penempatan dana. Hal ini penting agar tercipta BUMD yang terpercaya, bersih, dan berintegritas,” pungkasnya.

