Andar Amin Harahap Serahkan 1.900 Sertifikat Tanah PTSL di Paluta: Bentuk Kepastian Hukum dari Negara
Anggota Komisi II DPR RI Andar Amin Harahap menyerahkan sebanyak 1.900 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurutnya, program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendorong pemerataan ekonomi di daerah,” ujar Andar, Rabu (8/10).
Ia menambahkan, total target penerbitan sertifikat melalui PTSL di wilayah Tabagsel mencapai 2.500 bidang, terdiri atas 1.900 sertifikat untuk Paluta dan 600 sertifikat untuk Tapanuli Selatan (Tapsel).
Paluta, kata dia, menjadi salah satu daerah dengan penerima sertifikat terbanyak di kawasan Tapanuli Bagian Selatan.
“Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi yang bermanfaat dan tidak disalahgunakan. Ke depan, daerah lain di Tabagsel juga akan kita dorong percepatan pelaksanaan PTSL-nya,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Paluta Reski Basyah Harahap menilai PTSL bukan sekadar program administrasi, melainkan bentuk nyata perhatian negara terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.
“Melalui PTSL, masyarakat memperoleh rasa aman dan kepastian hukum atas tanahnya. Sertifikat ini juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif seperti jaminan usaha, modal kerja, dan pengembangan pertanian maupun perdagangan,” ujar Reski.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara melaporkan, dari target 1.900 sertifikat tanah tahun 2025, sebanyak 400 sertifikat telah diserahkan secara simbolis kepada warga.
Acara penyerahan berlangsung di Aula Gedung Serba Guna Kantor Bupati Paluta, dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Sumatera Utara, Kepala BPN Tapanuli Selatan, jajaran OPD, camat se-Paluta, serta ratusan masyarakat penerima sertifikat.

