Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal Dalam Negeri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kebijakan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal dalam negeri. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pasar dan mencegah masuknya rokok ilegal dari luar negeri.
“Kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal. Untuk produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal di Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu. Sedang kita buat dan harusnya Desember jalan,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (3/11).
Ia menjelaskan, maraknya peredaran rokok ilegal asing terbukti menekan industri rokok legal yang telah dikenakan tarif cukai tinggi. “Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, lalu tarif cukai dinaikkan tinggi sekali. Tapi kenyataannya masyarakat tetap merokok, dan yang terjadi barang-barang gelap masuk, dari China, dari Vietnam,” katanya.
Menurutnya, kebijakan cukai tinggi tanpa pengawasan justru merugikan industri dalam negeri. “Kalau begitu kebijakannya untuk apa? Kita mematikan industri rokok legal dalam negeri tapi menghidupkan rokok ilegal dari luar negeri. Saya tidak mau rugi!” tegasnya.
Purbaya menegaskan pemerintah tetap memberi kesempatan bagi produsen kecil untuk beralih ke sistem legal. “Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di area ilegal untuk melakukan legalisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi produsen yang tetap beroperasi ilegal setelah kebijakan diberlakukan, penindakan akan dilakukan tanpa kompromi. “Kalau masih gelap, kita sikat. Tidak ada lagi kompromi di situ,” katanya.
Lebih lanjut, pemerintah juga tengah menyiapkan skema agar pelaku usaha kecil bisa bertahan tanpa mengganggu pasar. Salah satu konsepnya adalah memindahkan produsen ke kawasan Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) di Kudus agar kegiatan mereka tercatat dan diawasi.

