Misbakhun: Bea Keluar Emas Perkuat Hilirisasi dan Industri Nasional
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan bea keluar emas dapat memperkuat struktur industri nasional sekaligus memastikan hilirisasi berjalan terarah. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh lagi mengekspor emas mentah atau setengah jadi tanpa memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
“Kita harus memastikan Indonesia tidak lagi hanya menjadi pemasok bahan mentah. Hilirisasi emas adalah agenda jangka panjang untuk memperkuat sektor industri dan keuangan nasional,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Menurut Misbakhun, bea keluar akan mendorong pelaku usaha memindahkan proses pemurnian dan pengolahan ke dalam negeri sehingga rantai nilai emas lebih terintegrasi, dari tambang hingga produksi emas batangan dan perhiasan berstandar internasional. Integrasi ini, katanya, penting untuk meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global.
Ia juga menekankan bahwa hilirisasi harus selaras dengan pengembangan ekosistem keuangan berbasis komoditas, termasuk pembentukan bank emas untuk memperkuat likuiditas pasar dan cadangan devisa.
“Emas memiliki fungsi ganda sebagai komoditas dan instrumen keuangan. Dengan menjaga pasokan emas di dalam negeri, ruang penguatan pasar keuangan akan semakin luas,” tuturnya.
Dari sisi regulasi, Misbakhun meminta pemerintah menyusun aturan teknis bea keluar yang jelas dan akuntabel agar pelaku industri memiliki kepastian untuk menambah kapasitas pemurnian dan berinvestasi. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perdagangan emas, termasuk risiko under-invoicing, manipulasi kadar, dan penyelundupan.
“Pengawasan yang terukur dan berbasis data adalah syarat mutlak. Kelemahan pengawasan akan langsung menggerus manfaat kebijakan,” tegasnya.

