DPR Dorong Sanksi Pidana Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang disegel terkait banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera dikenai sanksi pidana, bukan sekadar administratif.

 

Menurut Daniel, kerusakan hutan yang dilakukan para pelaku telah berdampak langsung pada bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas. “Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan,” kata Daniel di Jakarta, Jumat.

 

Ia mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, membuka identitas perusahaan dan pihak terkait yang disegel. “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih,” ujarnya.

 

Daniel menegaskan negara harus berpihak pada rakyat dan lingkungan, serta memastikan proses hukum berjalan profesional tanpa pengaruh kepentingan politik atau modal. “Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban,” katanya.

 

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang diduga berperan dalam banjir dan longsor. Empat perusahaan tersebut yakni PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE, serta tujuh PHAT JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M, termasuk tiga PHAT terbaru yang disegel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *