Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan dan Pergeseran APBD Daerah Bencana

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat, bantuan keuangan antardaerah, serta pergeseran anggaran APBD bagi daerah terdampak bencana.

 

Dalam SE tersebut, Mendagri menegaskan bantuan dapat digunakan untuk kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar bagi masyarakat terdampak.

 

Surat itu merinci sejumlah kebutuhan, termasuk penanganan hunian sementara. “Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri terkait sarana prasarana yang perlu diprioritaskan.

 

SE yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ini diteken pada Kamis, 11 Desember 2025, sebagai pedoman penggunaan bantuan keuangan dan percepatan penanganan bencana secara tepat dan akuntabel.

 

Dalam ketentuannya, daerah yang masih menetapkan status tanggap darurat dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Sementara setelah status berakhir, bantuan dianggarkan melalui SKPD terkait sesuai program, kegiatan, dan kode rekening yang diatur dalam surat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *