Imigrasi Tangkal Bonnie Blue Masuk Indonesia Selama 10 Tahun

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menegaskan bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue ditangkal masuk ke Indonesia selama 10 tahun. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan klaim Bonnie Blue yang menyebut masa penangkalan hanya enam bulan.

“Betul, [kami tangkal selama] 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Yuldi menjelaskan, sejak 12 Desember 2025 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, telah mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue melalui surat resmi. Langkah tersebut diambil menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama yang bersangkutan berada di Bali.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat atas aktivitas Bonnie Blue dan belasan WNA yang kemudian ditangkap Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember lalu. Meski ditemukan video dewasa, polisi menyatakan unsur pidana pornografi tidak terpenuhi karena konten tersebut tidak disebarluaskan, namun tetap memproses pelanggaran lalu lintas.

Dari sisi keimigrasian, Yuldi menegaskan Bonnie masuk menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang disalahgunakan untuk produksi konten komersial. “Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *