Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai upaya memaksimalkan pemberantasan kejahatan bermotif keuntungan finansial. Pembahasan awal dilakukan melalui rapat bersama Badan Keahlian DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan RUU tersebut dirancang untuk memberantas berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, terorisme, dan narkotika. “Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Sari saat membuka rapat pembahasan RUU tersebut.
Sari menegaskan Komisi III ingin menggeser paradigma penegakan hukum agar tidak semata-mata berorientasi pada pidana penjara. Fokus utama RUU ini adalah pemulihan serta pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana.
Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III memastikan akan memaksimalkan partisipasi masyarakat. “Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menetapkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. RUU tersebut memang direncanakan dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai komisi yang membidangi penegakan hukum.

