Ketua Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Tak Gunakan Kodifikasi
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak akan menggunakan metode kodifikasi seperti yang sebelumnya diwacanakan. Pembahasan, kata dia, difokuskan hanya pada perubahan UU Pemilu yang berlaku saat ini.
“Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Meski demikian, Rifqinizamy menyebut revisi tersebut tetap akan memuat sejumlah pengayaan substansi. Pengayaan itu antara lain menyangkut perbaikan hukum acara sengketa pemilu serta sejumlah aspek lain yang dinilai perlu disempurnakan.
Ia juga menegaskan bahwa UU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Sementara itu, Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak tercantum dalam daftar prioritas tersebut.
Selain itu, Badan Legislasi DPR RI telah memutuskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Rifqinizamy menjelaskan bahwa UU Pemilu hanya mengatur Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg). “Kami hanya menyampaikan saja sebetulnya apa yang sudah diputuskan oleh DPR. Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah sepakat tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada tahun ini. “Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco.

