RUU Hukum Acara Perdata Resmi Diambil Alih DPR demi Percepatan Pembahasan
Pemerintah bersama Komisi III DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata diajukan sebagai inisiatif DPR. Kesepakatan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Rabu. “Disepakati bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, RUU yang semula merupakan inisiatif pemerintah tersebut diambil alih DPR agar proses pembahasan dan pengesahannya bisa berlangsung lebih cepat. Menurutnya, apabila menjadi usulan DPR, jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas akan lebih sedikit dibandingkan jika RUU tetap diajukan pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyambut positif keputusan tersebut. “Selanjutnya, kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” ujar Eddy, sapaan akrabnya, menegaskan kesiapan pemerintah mengikuti mekanisme legislasi DPR.
Sebelumnya, Eddy menyampaikan bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ia memastikan Komisi III DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik. “Nantinya, Komisi III DPR RI pasti akan mengundang para akademisi untuk dapat memberikan aspirasi, masukan, dan perbaikan terhadap materi yang ada,” katanya.
Eddy mencontohkan pembaruan KUHAP yang baru disahkan, yang telah mengakomodasi berbagai peraturan dan surat edaran Mahkamah Agung untuk menjawab perkembangan teknologi. Substansi serupa akan dimuat dalam RUU Hukum Acara Perdata. Adapun dalam Prolegnas Prioritas 2026 tercatat 64 RUU dan lima daftar kumulatif terbuka, serta 199 RUU dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029.

