DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Guru Honorer Hidup di Bawah Standar Kemanusiaan
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menegaskan negara tidak boleh membiarkan guru honorer hidup dengan penghasilan sangat rendah. Berdasarkan survei IDEAS dan Dompet Dhuafa, sekitar 20,5 persen guru honorer hanya menerima Rp200–500 ribu per bulan, padahal mereka menjalankan fungsi utama negara dalam mencerdaskan bangsa.
“Pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran (omission) oleh negara,” kata Mafirion di Jakarta, Jumat.
Ia menyebut jumlah guru honorer sekitar 700 ribu orang, sehingga diperkirakan lebih dari 140 ribu hidup jauh di bawah standar kebutuhan layak. Menurutnya, masalah ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan kegagalan negara memenuhi kewajiban konstitusional dan HAM.
“Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional,” ujarnya.
Mafirion menekankan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan UU HAM menjamin hak atas pekerjaan serta upah yang adil. Ia juga menyoroti ketimpangan struktural karena beban kerja guru honorer setara guru ASN, tetapi kesejahteraannya timpang.
Ia mendorong negara menjamin standar minimum penghasilan layak bagi guru honorer. “Tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru. Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural,” katanya.

