Komisi XIII DPR Desak APH Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman

Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah usai menolak aktivitas tambang ilegal di Pasaman, Sumatera Barat.

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

“Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat atas pelanggaran pidana dan HAM yang dialami Nenek Saudah,” ujar Willy.

Selain penegakan hukum, Komisi XIII juga mendesak penertiban tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Komisi yang membidangi HAM itu juga meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan mengawal proses hukum serta pemulihan hak asasi Nenek Saudah secara komprehensif, termasuk memastikan keadilan hukum.

“Serta mendorong Komnas HAM untuk mengambil langkah nyata guna memastikan negara hadir dan bertanggung jawab dalam melindungi hak asasi warga negara,” kata Willy.

Komisi XIII menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penanganan kasus tersebut. Diketahui, Nenek Saudah menjadi korban penganiayaan pada 1 Januari 2026, dan Polres Pasaman telah menetapkan satu tersangka berinisial IS alias MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *