Komisi XIII DPR: Penyelesaian Konflik Agraria Padang Halaban Harus Berkeadilan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat dalam setiap penyelesaian konflik agraria.
Hal itu disampaikan terkait upaya penyelesaian sengketa lahan seluas 83,26 hektare di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang melibatkan warga dan sebuah perusahaan.
“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan adanya kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang berkeadilan,” kata Sugiat, Kamis.
Sugiat berharap penyelesaian konflik agraria di Padang Halaban dapat dilakukan secara menyeluruh, damai, dan berkeadilan, serta menjadi contoh penyelesaian sengketa agraria yang mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Komisi XIII DPR RI turut hadir bersama Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga, serta pihak perusahaan.
Ia menegaskan Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia akan mengawal serta mengawasi seluruh proses penyelesaian hingga tuntas.
Menurut Sugiat, lahan puluhan hektare tersebut harus dipastikan diserahkan kepada warga yang berhak sesuai ketentuan hukum. Hal itu mengacu pada keterangan Kementerian ATR/BPN yang menyatakan lahan tersebut tidak termasuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
“Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak melaksanakan komitmennya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

