Hasbiallah Ilyas Minta Proses Hukum ABK Terancam Hukuman Mati Transparan

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, meminta proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terancam hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu, berjalan transparan dan profesional.

“Kami meminta agar jangan sampai ada permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini,” katanya di Jakarta, Jumat.

Ia juga meminta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut dipanggil ke Gedung Parlemen Senayan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Menurutnya, pemanggilan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR guna memastikan prinsip due process of law terpenuhi, mengingat ancaman pidana mati yang dihadapi terdakwa.

“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa. Jika memang bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika ada hal-hal yang janggal, negara wajib hadir untuk meluruskan,” ucapnya.

Meski mendukung pemberantasan narkotika tanpa kompromi, ia menegaskan penegakan hukum tetap harus berpijak pada koridor hukum yang berlaku dan selaras dengan semangat KUHP baru.

“Transparansi sangat penting karena kasus ini menyangkut konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang sangat serius. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan itu sendiri,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa penyelundupan sabu seberat 1.995.139 gram yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.

Enam terdakwa tersebut terdiri atas dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat WNI yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam persidangan, jaksa menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita antara lain 67 kardus berisi total 1.995.139 gram sabu yang dikemas dalam plastik teh hijau.

“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata jaksa penuntut, Gutirio Kurniawan.

Tuntutan maksimal itu diajukan karena perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemberantasan narkotika, merusak generasi bangsa, dan terkait jaringan internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *