Airlangga: “Pembatasan PKWT dan Outsourcing Akan Masuk di UU Naker yang Baru”

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing) akan kembali diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru, sedang disusun. Jadi nanti itu (pembatasan PKWT dan outsourcing) akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,” kata Airlangga di Kemnaker RI, Jakarta, Jumat.

Langkah ini menyusul dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mewajibkan pembatasan praktik outsourcing dan PKWT maksimal satu tahun, sebelum diangkat tetap atau diberhentikan. Ketentuan ini berbeda dengan aturan dalam UU Cipta Kerja yang memperbolehkan PKWT hingga lima tahun termasuk perpanjangan.

Airlangga menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga membatalkan sejumlah pasal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. “Nanti kita akan monitor, kan beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK, sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya.

Terkait perdagangan, ia mengonfirmasi tarif dagang Indonesia-AS turun dari 19 persen menjadi 15 persen, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump. Sebanyak 1.819 pos tarif, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, karet, elektronik, hingga komponen pesawat, tetap mendapat tarif 0 persen, termasuk produk tekstil dan garmen melalui skema kuota tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *