KSPI Bawa Tiga Tuntutan Buruh ke DPR Soal RUU Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bakal menyampaikan tiga aspirasi kepada DPR RI pada Selasa (30/9) mendatang terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Aspirasi pertama, penghapusan sistem outsourcing. Kedua, soal upah layak buruh termasuk kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen. Ketiga, reformasi pajak dengan menaikkan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan serta penghapusan pajak THR dan pesangon.

“PTKP dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau naik PTKP, ada dana saving. Nah kalau ada dana saving kita belanja. Kalau kita belanja, purchasing power naik, konsumsi naik, economy growth naik, terbuka lapangan kerja, tidak ada PHK,” ujar Said dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/9).

Selain mediasi dengan DPR, KSPI juga akan menggelar aksi unjuk rasa serentak di seluruh Indonesia pada 30 September.

“(Aksi ini) untuk membawa tadi, RUU Ketenagakerjaan harus disahkan, yang kedua hapus outsourcing dan tolak upah murah, yang ketiga reformasi pajak,” katanya.

RUU Ketenagakerjaan sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026. Komisi IX DPR pun telah memulai rapat Panja bersama 20 serikat buruh di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9).

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menegaskan regulasi ini dirancang lebih komprehensif, adil, dan adaptif dengan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *