Menaker KajI Usulan Kenaikan UMP 2026 hingga 10,5 Persen

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah masih mengkaji usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.

“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya nanti harus ada sebuah kajian,” ujar Yassierli, Rabu (20/8).

Ia menegaskan penetapan UMP harus melalui mekanisme yang sesuai, termasuk pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

“Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas dan seterusnya,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan kenaikan UMP 2026 di kisaran 8,5–10,5 persen.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said.

Menurutnya, perhitungan kenaikan UMP didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan adalah 1,0 sampai 1,4 (persen),” jelas Said.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *