KPK Periksa Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan Japto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan dengan tersangka korporasi.
Kasus tersebut bermula dari dugaan suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Kutai Kartanegara. Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita berbagai aset milik Rita, termasuk 91 kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang terkait sektor pertambangan batu bara hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton. Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

