KPK Panggil Anak Eks Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
MEDIATAMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Feby Paramita, anak tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Feby dipanggil sebagai saksi dari pihak swasta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama FEB (Feby) selaku pihak swasta. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Namun, Feby tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang berada di luar negeri.
“FEB menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri,” katanya.
Budi mengatakan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Feby.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.
KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Penerimaan tersebut antara lain sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, Rp10 miliar selama 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing, serta Rp10 miliar selama 2014–2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.

