KPK Dalami Dugaan TPPU dan Kepemilikan Aset Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Rita Widyasari

MEDIATAMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka, sekaligus mendalami dugaan TPPU dalam perkara tersebut.

“Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Japto yang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.39 WIB memilih tidak memberikan banyak keterangan kepada awak media.

“Ya, nanti tanya saja sama penyidik. Tanya sama pengacara saya,” kata Japto.

Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selama proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *