Baleg: RUU Masyarakat Adat Harus Jawab Konflik Agraria

Anggota Badan Legislasi DPR RI Nasir Djamil menegaskan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat harus mampu menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan masyarakat hukum adat.

“RUU ini harus bisa menjawab konflik yang selama ini terjadi, sekaligus memberikan perlindungan yang jelas bagi masyarakat adat,” ujarnya.

Menurut Nasir, konflik agraria semakin kompleks akibat keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan pembangunan, terutama di kawasan hutan yang kaya sumber daya alam.

“Di dalam hutan itu ada banyak sumber daya alam. Akhirnya, hutan juga menjadi sasaran dan di situlah konflik muncul,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan pengakuan hak masyarakat adat.

Nasir menekankan RUU ini harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjembatani kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat adat.

“Undang-undang ini harus memastikan masyarakat adat tidak lagi hanya jadi penonton, tetapi juga menjadi bagian dari manfaat pembangunan,” tuturnya.

Selain itu, ia menyoroti masih minimnya keterlibatan masyarakat adat dalam kepemilikan dan manfaat ekonomi dari investasi di wilayah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *