KPK Duga Fadia Arafiq Terima Gratifikasi lewat Ajudan
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Fadia Arafiq menerima gratifikasi dari sejumlah pihak saat menjabat Bupati Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan gratifikasi tersebut diterima melalui perantara para ajudan Fadia.
Selain itu, KPK menduga Fadia memanfaatkan ajudannya untuk mengoordinasikan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan guna memenangkan perusahaan keluarganya dalam pengadaan jasa tenaga alih daya.
“Penyidik akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman,” kata Budi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh KPK sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan karena memenangkan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Fadia dan keluarganya disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dari jumlah itu, Rp13,7 miliar diduga dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar lainnya masih berupa hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

