Komisi IX Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Sebelum Oktober 2026

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ditargetkan selesai sebelum Oktober 2026 sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

“Iya, sebelum Oktober harus selesai, karena maksimal Oktober menurut MK,” ujar Ninik di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, target penyelesaian RUU Ketenagakerjaan pada 2026 juga untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada kalangan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.

“Itu juga sudah dijanjikan oleh Presiden ya kemarin, ketika Hari Buruh,” katanya.

Ninik mengatakan selama masa sidang DPR RI pada 12 Mei hingga 21 Juli 2026, Komisi IX telah menjadwalkan sejumlah rapat untuk membahas RUU tersebut.

Salah satu agenda yang disiapkan yakni memanggil perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia guna menyerap aspirasi dari berbagai sektor usaha.

“Kami akan memanggil perwakilan dari Apindo, karena Apindo ini kan spesifik di beberapa bidang, dan setiap bidang pengusaha ini pasti punya aspirasi yang berbeda juga,” ujarnya.

Selain kalangan pengusaha, Komisi IX juga akan memanggil asosiasi pekerja, serikat buruh, dan akademisi untuk memberikan masukan dalam penyusunan beleid tersebut.

“Kemarin baru dua akademisi yang kami panggil. Jadi, kami akan memanggil akademisi lagi,” katanya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta DPR dan pemerintah menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan baru dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja atau buruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *