Hakim Nilai Penerimaan Gratifikasi Eks Wamenaker Noel Cerminkan Degradasi Moral dan Integritas
Majelis Hakim menilai penerimaan gratifikasi berupa uang dan barang mewah oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dalam kasus pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menunjukkan adanya degradasi moral dan integritas.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyebut terdapat kontradiksi antara pembelaan Noel yang mengedepankan kesederhanaan dengan fakta persidangan terkait penerimaan uang dan motor mewah.
“Ada kontradiksi yang nyata antara narasi hidup sederhana yang dikedepankan terdakwa dalam pembelaannya dengan fakta hukum mengenai penerimaan materi berupa uang sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati sebagaimana terungkap dalam persidangan,” kata Hakim Ketua.
Majelis hakim menuturkan Noel selama menjabat mengaku konsisten menolak fasilitas mewah negara, termasuk memilih penerbangan kelas ekonomi dalam perjalanan dinas demi menjaga kedekatan dengan masyarakat kecil.
Selain itu, hakim juga menilai Noel memiliki rekam jejak sosial yang kuat sebagai pribadi yang tumbuh dari keluarga prasejahtera dan pernah bekerja serabutan untuk membiayai pendidikan.
“Sikap ini menunjukkan terdakwa memiliki integritas moral yang berakar pada pengalaman hidup sebagai anak yatim dari keluarga prasejahtera,” ujar Hakim Ketua.
Namun, penerimaan uang dan barang mewah dalam perkara tersebut dinilai menunjukkan kemerosotan moral serta kelalaian dalam menjaga amanah jabatan yang telah diakui sendiri oleh Noel.
Meski demikian, majelis hakim mengapresiasi sikap Noel yang mengakui tidak cukup berhati-hati dalam menjaga relasi dan lingkungan jabatannya hingga terjerumus dalam perkara yang mencederai kepercayaan publik.
“Dengan demikian, Majelis Hakim menilai personality dan nilai hidup terdakwa cukup menjadi pertimbangan sosial yang kuat untuk memberikan hukuman proporsional dan manusiawi, yang tidak hanya bertujuan untuk menghukum tetapi untuk memberi ruang bagi perbaikan diri seseorang,” ungkap Hakim Ketua.
Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025, Noel terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp3,43 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Atas perbuatannya, mantan Wamenaker tersebut dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara.
Noel dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

