Kejagung Teliti Seluruh Pengadaan BGN dalam Pengembangan Kasus Korupsi MBG
MEDIATAMA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan penyidik tengah meneliti seluruh proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
“Semua pengadaan lagi kami teliti. Kami kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini. Nanti kita lihat kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah,” kata Febrie di Jakarta Selatan, Senin.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak sehingga dapat mendukung proses belajar.
“Rencana awal tuh program ini kan untuk anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus,” ujarnya.
Selain itu, pengembangan perkara tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan program MBG mampu menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar melalui keterlibatan pelaku usaha lokal.
“Kalau seandainya benar dia nanti vendornya, betul-betul dari penghasilan sekitar-sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka dan ini kita dorong bagaimana agar tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil,” katanya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Penyidik mengungkap salah satu modus yang digunakan dalam perkara tersebut adalah penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pengadaan barang.
Beberapa pengadaan yang diduga bermasalah antara lain motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1,035 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi. Selain diduga terjadi mark up, sejumlah pengadaan tersebut juga disebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

