Kejagung Serahkan Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,85 Miliar

MEDIATAMA – Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (9/10).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tahap II tersebut disertai barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Lima tersangka berinisial BU, GB, AM, YY, dan AA berasal dari unsur pejabat serta pihak perusahaan terkait pengadaan.

Penyidikan mencatat pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit skuter/bebek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 motor trail dan 230 skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Seluruh kendaraan juga disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas sehingga tidak dapat digunakan dan dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,85 miliar.

Kelima tersangka disangkakan dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dan ditahan selama 20 hari. Selanjutnya, JPU akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *