Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Aktif dalam Kasus Korupsi MBG

MEDIATAMA – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan anggota TNI tersebut berinisial BU yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa.

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” kata Syarief di Jakarta, Kamis.

Menurut Syarief, BU merupakan anggota TNI berpangkat kolonel. Dugaan keterlibatannya terungkap dari pengembangan penyidikan terkait pengadaan sepeda motor listrik yang diduga menjadi salah satu modus korupsi.

“Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan,” ujarnya.

Saat ini, BU masih berstatus saksi. Karena merupakan prajurit TNI aktif, proses penyidikannya akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer itu sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas, untuk di kami adalah di Pak Jampidmil selanjutnya,” kata Syarief.

Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci mengatakan BU merupakan anggota Korps Peralatan (Cpl) TNI.

Ia menjelaskan penyidik Jampidmil akan kembali memeriksa BU sebagai saksi setelah menerima pelimpahan perkara dari Jampidsus.

“Dalam penyidikan di pidsus sudah diperiksa sebagai saksi ya, tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali BU selaku saksi di penyidikan koneksitas karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari polisi militer dan juga ada oditurat militer,” katanya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *